Home » » Berita BNN Tegaskan, Pecandu Narkoba Wajib Rehabilitasi (PP25 Tahun 2011)

Berita BNN Tegaskan, Pecandu Narkoba Wajib Rehabilitasi (PP25 Tahun 2011)

JAKARTA -- Kegiatan sosialisasi Undang-Undang Narkotika yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) sangat penting dilakukan dan diikuti oleh para penegak hukum.
"Karena kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan profesionalisme para pelaksana di lapangan dalam hal penanganan para pecandu," ungkap Kabag Humas BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto, saat dihubungi via ponsel, Rabu (10/4).
Ia mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan Direktorat Hukum Deputi Bidang Hukum dan Kerjasama BNN ini untuk mensosialisasikan Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kewajiban pecandu untuk melakukan rehabilitasi.
"Dalam kaitannya dengan hukum, seorang pecandu dikategorikan dalam dua posisi yaitu yang tidak bermasalah dengan hukum dan yang bermasalah dengan hukum. Hak seorang pecandu untuk mendapatkan rehabilitasi bukan saja merupakan hak dari pecandu yang tidak bermasalah dengan hukum, akan tetapi hak ini juga berlaku bagi pecandu yang bermasalah dengan hukum," jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, bagi pecandu yang tidak bermasalah dengan hukum wajib menjalani rehabilitasi dengan melakukan 'wajib lapor' sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika.
"Sedangkan bagi pecandu yang bermasalah dengan hukum memerlukan penanganan yang lebih serius karena harus menjalani proses peradilan yang berlaku di negara ini, hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 13 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika yang berbunyi: Pecandu Narkotika yang sedang menjalani proses peradilan dapat ditempatkan dalam lembaga rehabilitasi medis dan atau rehabilitasi sosial," tutup Sumirat.
Sebelumnya Kepala BNN Irjen Pol Anang Iskandar mengatakan, pecandu Narkoba wajib untuk direhabilitasi.
"Pada taraf ketergantungan, pecandu Narkoba harus dilakukan pengobatan melalui kegiatan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial secara paripurna. Dengan tujuan agar yang bersangkutan dapat sehat kembali, produktif, terbebas dari perbuatan kriminal, dan sekaligus terbebas dari pengulangan penyalahgunaan Narkotika," jelasnya.

Source: http://www.jpnn.com/read/2013/04/10/166812/BNN-Tegaskan,-Pecandu-Narkoba-Wajib-Rehabilitasi-

0 komentar:

Posting Komentar