Home » » Berita Hari Ini MK Putuskan Sengketa Pilgub Sumut

Berita Hari Ini MK Putuskan Sengketa Pilgub Sumut

pilgub sumut 2013
JAKARTA –  Hari ini, Senin (15/4), majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan sengketa pemilihan gubernur Sumut (pilgubsu).
Seperti dirilis Bagian Humas MK, sidang pamungkas ini akan digelar pukul 14.00 Wib. Pada sidang penentuan ini, masing-masing pihak yang bersengketa, baik penggugat, pihak terkait, maupun tergugat, tidak diberi kesempatan menyampaikan pendapat.
Mereka semua hanya bisa mendengarkan saja pembacaan putusan, yang biasanya dihadiri seluruh anggota hakim MK. Pembacaan putusan bergantian oleh anggota majelis hakim, yang begitu sampai pada bunyi putusan akhir, akan dibacakan ketua MK, Akil Mochtar.
Putusan MK bersifat final dan mengikat. Dengan demikian, tidak ada lagi upaya banding.
Sebelumnya diberitakan, setelah tujuh kali persidangan dilalui, masing-masing pihak merasa yakin bakal memenangkan proses hukum di MK ini.
Melalui kuasa hukumnya, Arteria Dahlan, pasangan calon Gubsu Effendi Simbolon-Jumiran Abdi yakin gugatannya akan dikabulkan MK.
"Selain bukti, saksi-saksi dalam persidaangan juga telah jelas mengungkap adanya keterlibatan birokrasi dan itu kita indikasikan terjadi di 11 kabupaten/kota," kata Arteria, akhir pekan lalu.
Sementara, Taufik Basari, kuasa hukum pasangan Gatot Pujo Nugroho-T Erry Nuradi (GanTeng) yang dinyatakan sebagai pemenang pilgub oleh KPU Sumut, juga optimis gugatan para penggugat dimentahkan MK.
"Setelah kita mendengarkan keterangan saksi-saksi dari semua pihak dan memeriksa bukti-bukti, kami berkesimpulan  seluruh dalil pemohon tidak berdasar, tidak terbukti dan tidak beralasan hukum," ujar Taufik kepada JPNN di Jakarta, Jumat (12/4).

Source: http://www.jpnn.com/read/2013/04/15/167355/Hari-Ini-MK-Putuskan-Sengketa-Pilgub-Sumut-

0 komentar:

Posting Komentar