Popular Posts

Labels

Home » » Timwas Century Buka Peluang KPK Panggil Boediono

Timwas Century Buka Peluang KPK Panggil Boediono

JAKARTA - Anggota Tim Pengawas Century, Hendrawan Supratikno menyatakan surat kuasa Boediono saat masih menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia kepada tiga anak buahnya untuk pencairan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century senilai Rp6,7 triliun, merupakan surat asli.
Surat itu, kata Hendrawan, baru diserahkan ke Sekretariat DPR oleh Bank Indonesia. Meski begitu dia menerangkan hal itu masih perlu didalami oleh Timwas Century.
Sebab, dalam Undang-Undang Bank Indonesia segala keputusan yang diambil harus bersifat collective collegial atau bersama-sama. "Nah, surat kuasa ini apakah berimplikasi hukum atau sebagai upaya bersih-bersih Boediono," ujar Hendrawan saat dihubungi wartawan, Rabu (10/4)
Boediono, kata Hendrawan, seharusnya menjelaskan bagaimana surat itu ditandatangani.  "Jadi saya tidak tahu bagaimana nantinya. Tapi, ini penting karena kami ini ingin memfasilitasi KPK untuk bergerak cepat jangan ragu-ragu memanggil pihak terkait. Surat ini juga membantu kerja KPK agar tidak ragu lagi," terang politisi PDI Perjuangan tersebut.
Anggota Timwas dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fahri Hamzah mengatakan bahwa surat yang di dalamnya terdapat tanda tangan Boediono memang asli.
"Asli. Memang itu surat yang sering kita bicarakan tapi baru sekarang lihat bentuknya. ‎​Pentingnya surat itu adalah karena di sana tanda tangan Pak Boediono terang soal perintah pencairan uang FPJP," kata Fahri.
Sementara itu anggota Timwas Century dari Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo menerangkan, jika mengacu pada ketentuan yang berlaku di Bank Indonesia, Boediono tidak bisa lepas dari tanggung jawab.
Bambang menerangkan, tak tertutup kemunginan Timwas akan memanggil wakil presiden RI tersebut. "Ya. Tidak menutup kemungkinan Timwas akan kembali memanggil Boediono," tandasnya.

Source: http://www.jpnn.com/read/2013/04/10/166799/Timwas-Century-Buka-Peluang-Panggil-Boediono-

0 komentar:

Posting Komentar