Popular Posts

Labels

Home » » Iso Paskah diberlakukannya Rancangan Uundang-Undang (RUU) Ormas

Iso Paskah diberlakukannya Rancangan Uundang-Undang (RUU) Ormas


JAKARTA — Kepala Subdirektorat Ormas Ditjen Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar, membantah tudingan yang menyebut Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) mencabut Staatsblad 1870 Nomor 64 yang menjadi dasar hukum Perkumpulan yang berdiri sejak sebelum kemerdekaan.
Karena itu, kata Bahtiar, pesan pendek (SMS) berantai yang isinya menyebut RUU Ormas bisa membubarkan ormas Islam merupakan isu yang sengaja disebar pihak-pihak tertentu.
Bahkan, kata dia, RUU Ormas menghormati keberadaan ormas Islam. "Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, Persatuan Umat Islam, Sarekat Islam, dan lain-lain tidak cabut, tetap diakui keberadaannya oleh pemerintah dan tidak perlu mendaftar lagi," ujar Bahtiar, Rabu (10/4).
Bahtiar menyinyalir, penyesatan informasi terkait materi RUU Ormas terus dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) binaan asing yang meresa terpojok dengan kehadiran RUU Ormas.
Karena pemerintah dan Pansus DPR sudah mengakomodasi masukan dari berbagai ulama dan tokoh ormas Islam.
"Sekarang LSM penerima dana asing mulai khawatir terhadap rencana pengesahan RUU Ormas. Penyesatan informasi itu dilakukan oleh LSM binaan asing yang mau membenturkan Muhammadiyah dan tokoh Islam dengan pemerintah dan DPR," kata Bahtiar. 

Source: http://www.jpnn.com/read/2013/04/10/166809/NU,-Muhammadiyah,-Tak-Perlu-Daftar-Lagi-

0 komentar:

Posting Komentar