Home » » Jika KUHPM diberlakukan pada Pelaku Penyerangan Lapas Cebongan

Jika KUHPM diberlakukan pada Pelaku Penyerangan Lapas Cebongan


JAKARTA - Menteri Pertahanan (menhan) Purnomo Yusgiantoro menjamin para pelaku penyerangan Lapas Cebongan akan mendapat hukuman lebih berat jika diproses oleh pengadilan militer.
Pasalnya, Kitab Undang Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) yang menjadi acuan pengadilan militer mengatur hukuman yang lebih berat.
Menurut Purnomo, hukuman di dalam KUHPM lebih berat dibanding yang diatur dalam KUHP.
"Jadi anggota militer yang dipidana dapat hukuman lebih berat daripada masyarakat sipil lakukan pidana, karena berlaku Kitab Undang Undang Hukum Pidana Militer," kata Purnomo dalam jumpa pers di kantor Kemhan, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (11/4).
Hal yang sama juga disampaikan oleh Kapuskom Publik Kemhan RI, Brigjen TNI Hartind Asrin. Menurutnya, untuk tindak pidana yang sama hukuman di KUHPM lebih berat dibanding KUHP.
Hukuman yang lebih berat ini dimaksudkan agar personil militer lebih bertanggung  jawab dalam bertindak.

"Kalau KUHP 2 tahun, di KUHPM bisa tiga tahun. Banyak prajurit yang menangis gara-gara ini," ujar Hartind.

Source: http://www.jpnn.com/read/2013/04/11/166978/Banyak-Prajurit-Menangis-Divonis-Pengadilan-Militer-

0 komentar:

Posting Komentar